BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh
pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Bunyi pasal 5 adalah setiap orang dilarang
meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat
(1).
Bunyi pasal 4 ayat (1) adalah setiap orang dilarang
memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarkan, menyiarkan,
mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau
menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- Kekerasan seksual;
- Masturbasi atau onani;
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- Alat kelamin; atau
- Pornografi anak.
Mengenai pernyataan di atas bahwa sebuah hukuman
maupun denda sudah ditetapkan pada Undang-Undang RI untuk setiap orang yang melanggar ketentuan di
atas. Pada kenyataannya, hukuman itu tidaklah berlaku jika tidak ada laporan
yang diajukan. Menurut saya, seharusnya siapapun yang dengan sengaja melanggar
peraturan di atas tanpa perlu adanya laporan berhak dihukum ataupun didenda.
Perlu adanya pengawasan yang ketat mengenai hal ini.
Contohnya saja, pada pasal 4 mengatakan bahwa setiap
orang dilarang menggandakan, menyebar,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan pornografi saja banyak yang
melanggar. Melalui situs online misalnya, banyak sekali orang-orang yang dengan
sengaja menyebakan video pornogafi di social media mereka. Dan selanjutnya
orang-orang luar juga dengan mudahnya tanpa izinpun mengunduh hal-hal negatif
tersebut. Menindaklanjuti hal berkaitan itu, siapa yang harus di salahkan?
Orang-orang yang menyebarkan pornografi, apakah sudah tau Undang-Undang yang
berlaku di Indonesia ini. Atau mungkin mereka memang tidak tau sehingga dengan
tanpa beban mereka mengupload atau menyebarluaskan hal-hal berbau pornografi
melalui internet.
Saya rasa, kurangnya sosialisasi pada masyarakat
adalah hal dasar terjadinya penyebaran pornografi secara meluas. Bisa saja,
masyarakat tidak tau konsekensi apa yang akan mereka terima jika menyebar
ataupun menggandakan pornografi. Karena alasan ketidaktahuan itulah mereka
dengan bebas membagi-bagikan hal-hal berbau pornografi. Bahkan, iklan-iklan di
games saat ini juga sudah menyerempet ke arah pornografi. Games adalah sebagian
besar dunianya anak-anak. Jika dari kecil anak-anak sudah terbiasa melihat
hal-hal yang berbau pornografi selanjutnya dia bisa menjadi yang menyebarkan atau
sebagai pelaku.
Seharusnya, jika Undang-Undang sudah ada.
Pihak-pihak yang berhak memberi hukuman juga sudah ada. Kenapa tidak ada
gerakan untuk menangkap siapa saja yang telah melanggar aturan Undang-Undang di
atas. Apabila sudah banyak terjadi pelecehan seksual akhir-akhir ini masih
kurangkah untuk menyadarkan pihak-pihak yang terkait.
Saya sangat prihatin, melihat bagaimana kurang
ditegakkannya kedisiplinan di Indonesia. Undang-Undang hanyalah sebagai wacana,
tidak ada tindakan yang secara langsung menyadarkan masyarakat. Bukan hanya
pemerintahan saja yang salah, baik masyarakat yang menyebarkan tentang
pornografi juga salah. Dengan tujuan apa mereka menyebarkan hal-hal berbau
pornografi, hanya merusak moral dan perilaku yang menonton saja. Dalam agama
islam pun hal-hal mengenai pornografi tidak diperbolehkan dan mendapat dosa.
Alangkah baiknya, untuk menyebarkan hal-hal yang bermanfaat dan mengajak
masyarakat ke arah yang positif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar