Laman

Minggu, 25 September 2016

Undang-Undang Pornografi (Komentar)

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Bunyi pasal 5 adalah setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1).

Bunyi pasal 4 ayat (1) adalah setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarkan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
  1.  Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. Kekerasan seksual;
  3.  Masturbasi atau onani;
  4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5.  Alat kelamin; atau
  6. Pornografi anak.


Mengenai pernyataan di atas bahwa sebuah hukuman maupun denda sudah ditetapkan pada Undang-Undang RI untuk  setiap orang yang melanggar ketentuan di atas. Pada kenyataannya, hukuman itu tidaklah berlaku jika tidak ada laporan yang diajukan. Menurut saya, seharusnya siapapun yang dengan sengaja melanggar peraturan di atas tanpa perlu adanya laporan berhak dihukum ataupun didenda. Perlu adanya pengawasan yang ketat mengenai hal ini.

Contohnya saja, pada pasal 4 mengatakan bahwa setiap orang dilarang menggandakan, menyebar, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan pornografi saja banyak yang melanggar. Melalui situs online misalnya, banyak sekali orang-orang yang dengan sengaja menyebakan video pornogafi di social media mereka. Dan selanjutnya orang-orang luar juga dengan mudahnya tanpa izinpun mengunduh hal-hal negatif tersebut. Menindaklanjuti hal berkaitan itu, siapa yang harus di salahkan? Orang-orang yang menyebarkan pornografi, apakah sudah tau Undang-Undang yang berlaku di Indonesia ini. Atau mungkin mereka memang tidak tau sehingga dengan tanpa beban mereka mengupload atau menyebarluaskan hal-hal berbau pornografi melalui internet.

Saya rasa, kurangnya sosialisasi pada masyarakat adalah hal dasar terjadinya penyebaran pornografi secara meluas. Bisa saja, masyarakat tidak tau konsekensi apa yang akan mereka terima jika menyebar ataupun menggandakan pornografi. Karena alasan ketidaktahuan itulah mereka dengan bebas membagi-bagikan hal-hal berbau pornografi. Bahkan, iklan-iklan di games saat ini juga sudah menyerempet ke arah pornografi. Games adalah sebagian besar dunianya anak-anak. Jika dari kecil anak-anak sudah terbiasa melihat hal-hal yang berbau pornografi selanjutnya dia bisa menjadi yang menyebarkan atau sebagai pelaku.
Seharusnya, jika Undang-Undang sudah ada. Pihak-pihak yang berhak memberi hukuman juga sudah ada. Kenapa tidak ada gerakan untuk menangkap siapa saja yang telah melanggar aturan Undang-Undang di atas. Apabila sudah banyak terjadi pelecehan seksual akhir-akhir ini masih kurangkah untuk menyadarkan pihak-pihak yang terkait.


Saya sangat prihatin, melihat bagaimana kurang ditegakkannya kedisiplinan di Indonesia. Undang-Undang hanyalah sebagai wacana, tidak ada tindakan yang secara langsung menyadarkan masyarakat. Bukan hanya pemerintahan saja yang salah, baik masyarakat yang menyebarkan tentang pornografi juga salah. Dengan tujuan apa mereka menyebarkan hal-hal berbau pornografi, hanya merusak moral dan perilaku yang menonton saja. Dalam agama islam pun hal-hal mengenai pornografi tidak diperbolehkan dan mendapat dosa. Alangkah baiknya, untuk menyebarkan hal-hal yang bermanfaat dan mengajak masyarakat ke arah yang positif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar